3.9 C
Munich
Selasa, November 12, 2024

Warijo Pertanyakan Tokoh Papua Barat yang Diundang Bertemu Presiden

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua DAP Wilayah III Doberay Johan Warijo menilai, para oknum yang mewakili masyarakat Papua Barat, menghadiri pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (10/9/2019) di Istana Negara, dinilai tidak tepat.

Pasalnya, yang ditonjolkan saat pertemuan adalah usulan yang sesungguhnya bukan bagian dari substansi persoalan yang terjadi di Papua Barat, pascarusuh tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

Selain itu, para oknum yang mengatasnamakan tokoh ini tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak manapun di Papua Barat, baik Gubernur maupun masyarakat.

“Kita melihat situasi di Papua umumnya belum sepenuhnya membaik, tetapi kemudian sudah dimobilisasi oknum-oknum ini dengan tidak melalui perwakilan dengan baik dan mengatasnamakan masyarakat Papua,” ujarnya.

Karena sebenarnya yang mengakomodir para oknum ini adalah murni pemerintah Indonesia, sehingga tidak boleh mengatasnamakan masyarakat Papua maupun Papua Barat.

“Permintaan mereka terkait pemekaran wilayah, sesungguhnya tidak tepat. Sebab situasi yang terjadi bukan karena ingin pemekaran daerah sehingga situasi rusuh. Jadi permintaan itu tidak ada korelasi sekali antara rasis dengan pemekaran wilayah,” sebutnya.

Menurut dia, yang diinginkan masyarakat Papua adalah penegak hukum bagi para pelaku rasisme hingga tuntas dan jaminan keamanan bagi mahasiswa Papua yang sedang kuliah.

“Kita ingin agar kejadian rasis ini tidak terulang kembali, maka Presiden dan masyarakat Papua harus duduk bersama melalui sebuah dialog,” tukasnya.

“Kalau cara mereka itu bisa buat situasi tambah kacau. Kemudian soal pengusulan istana Negara di Jayapura itu terserah Presiden. Jadi yang harus dibicarakan benar-benar adalah keinginan masyarakat Papua,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta