
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesarah Wael mengatakan tahapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh MRP Papua Barat dan Panitia Seleksi (Pansel) oleh DPR Papua Barat, terkait mekanisme pengangkatan anggota DPR dari jalur Otsus telah diproses.

Hal ini dilakukan setelah Perdasus Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengisian anggota DPR Papua Barat, melalui mekanisme pengangkatan Otsus diundangkan dalam lembaran daerah.
“Satu berkasnya akan diserahkan ke Kesbangpol, setelah itu baru kami menyusun tahapan,” ungkapnya, Rabu (11/9/2019).
Dia menuturkan tahapan pertama, Kesbangpol menyurati DPR Papua Barat, untuk meminta anggota Pansel, dan MRPB untuk meminta anggota Panja di Kabupaten/Kota.
“Tahapan administrasi itu sudah kami lakukan dan kita kasih waktu selama 1 Minggu, terkait anggota Panja dan Pansel,” tukasnya.
Dia mengutarakan, bupati atau wali kota yang berhak menunjuk salah satu pejabat ASN untuk duduk menjadi anggota Panja, serta salah satu masyarakat adat perempuan yang organisasinya telah terdaftar di Kesbangpol kabupaten/kota.
“Untuk Panja, Bupati yang akan tunjuk, dan nama-nama itu baik anggota Panja maupun anggota Pansel. Kita harapkan sudah bisa dikirim ke Gubernur paling lambat satu Minggu, untuk di SKkan,” ujarnya.
“Kemudian tim Pansel akan menyusun jadwal tahapan seleksi, selanjutnya dikeluarkan pengumuman, dan peserta calon anggota DPR bisa mendaftar di Panja kabupaten yang sekertariatnya ada di Kesbangpol kab kota,” jelasnya.
“Namun sebelum semua berjalan, kami akan mengundang semua kepala Kesbangpol Kabupaten/kota untuk mengikuti bimtek,” tandasnya.
Dia menambahkan pihaknya juga sudah menyederhanakan Perdasus sekitar 4-5 kali dengan Bapemperda dan Biro Hukum, sehingga diperkirakan tahapannya bisa diperpendek dengan tidak mengurangi substansi dari proses tersebut.
“Jika musyawarah adat sudah kelar dilakukan maka paling lambat dua bulan sudah selesai. Kita usahakan sebelum akhir tahun bisa pelantikan,” tutupnya.(me)
