11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Wagub Pabar Instruksikan OPD Segera Lakukan Inventarisasi Aset

Must read

MANOKWARI, JAGATAPAPUA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pengelolaan aset.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH, M.Si, menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota, untuk menginventarisasi seluruh aset, baik Kelautan, Kehutanan, Perhubungan, Pendidikan dan beberapa sektor lainnya.

Menurut Lakotani, hal ini sejalan dengan perluasan kewenangan provinsi disejumlah sektor, sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Terkait dengan UU ini, KPK RI, meminta kepada Instansi terkait untuk segera menginventarisir aset ex kantor dinas di Kabupaten/Kota sebelumnya,” ungkap Lakotani, Senin (16/9/2019).

“Ini dimaksudkan agar semua aset bisa terdata secara baik dan jelas, mana aset milik kabupaten maupun provinsi. Data ini kemudian akan dilaporkan ke KPK,” terang Lakotani.

Lakotani menuturkan setelah semua aset di inventarisir, selanjutnya akan dirapatkan dan dilakukan rekonsiliasi yang didampingi langsung oleh KPK.

“Kita diberikan waktu paling lambat tanggal 8 Oktober 2019 sudah finalisasi sekaligus penandatangan berita acara,” sebut Lakotani.

Diharapkan 19 September 2019, inventarisasi aset yang menjadi urusan OPD terkait yang menjadi kewenangan provinsi dapat selesai tepat waktu. Kemudian 20 September 2019, secara teknis OPD tersebut bersama BPKAD Provinsi Papua Barat akan melakukan pembahasan bersama.

“24-26 September 2019, akan dilakukan pembahasan bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota dalam rangka pengalihan aset, mana milik daerah maupun provinsi, sehingga kepemilikan aset menjadi jelas,” tukas Lakotani.

“Ini harus serius diperhatikan oleh para pimpinan OPD, sehingga penataan dan data kepemilikan aset bisa menjadi lebih jelas. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” tandas Lakotani.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta