16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Terkesan Lambat, DPR Papua Barat Desak Mendagri Segera Tuntaskan Evaluasi APBD Perubahan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP mendesak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menuntaskan evaluasi APBD Perubahan Pemprov PB T.A 2022.

Pasalnya, sejak APBD Perubahan ditetapkan pada 28 September 2022 lalu, Pemprov langsung melakukan konsultasi ke Kemendagri hingga proses evaluasi dilakukan. Namun hingga Kamis (3/11/2022) hasil evaluasi itu belum juga dikembalikan ke daerah.

Ia menuturkan, Evaluasi APBD dan Raperda tentang perubahan Anggaran diatur jelas dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Raperda Tentang APBD, Ranperda tentang Perubahan APBD ranperda Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Pada Pasal 13 Permendagri 9 tahun 2021 itu menyebutkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung
sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD diterima dan dinyatakan lengkap dan sah.

“Jadi harusnya evaluasi itu dilakukan dalam waktu dua minggu. Tapi ini sudah saru bulan 1 Minggu belum juga clear,”kata Wonggor

Menurut politisi Golkar ini, tentu keterlambatan ini akan berdampak luas dalam melaksanakan program dari anggaran perubahan tersebut.

“Kepentingan masyarakat ada di dalamnya juga, maka jika program yang terkait dengan kepentingan rakyat itu tidak dilaksanakan maka masyarakat yang rugi karena kegiatan yang adalah bagian dari kepentingan dari rakyat itu tidak terealisasi,”cecar Wonggor.

Selain itu, jika hanya dalam 1 bulan program dalam APBD Perubahan itu dilaksanakan maka jelas berdampak terhadap terjadinya SiLPA APBD 2022.

Aturan sudah jelas, sehingga sangat diharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri segera menyelesaikan proses evaluasi APBD Perubahan Papua barat.

“Segera sampaikan ke daerah sehingga proses anggaran kegiatan itu juga bisa dijalankan,”tandasnya.

“Sangat lambat, Pempus juga harus patuhi ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(jp/adv).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta