11.1 C
Munich
Minggu, Oktober 13, 2024

Telah Merugikan Negera 72 M, 38 Mantan Bendahara OPD Akan Disidang MTPTGR

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Telah merugikan Negara sekira Rp72 miliar, sebanyak 38 mantan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemprov Papua Barat, akan disidangkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR) pemprov Papua Barat.

Hal itu berdasarkan hasil sidang MTPTGR Pusat dan sesuai hasil pemeriksaan BPK, hingga diterbitkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ( SKTJM ) yang ditandatangani oleh 38 bendahara tersebut, bahwa dalam waktu 2 tahun kerugian negara tersebut akan dikembalikan. Namun hingga saat ini belum juga dikembalikan,

“Mereka (bendahara) yang telah merugikan negara puluhan milyar itu harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya, kalau memang tidak bisa menyelesaikan itu maka akan dilimpahkan kepada Pengacara negara untuk di proses lebih lanjut,”tegas Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, Senin (7/2/2022).

Ia menegaskan bahwa 10 hari setelah putusan sidang Majelis TPTGR maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014.

“Ketika dalam 10 hari tidak bisa di tindak lanjuti oleh puluhan bendahara itu, maka selanjutnya dilimpahkan ke pengacara negara atau Kejaksaan hingga mendapat putusan inkrah. Ya jelas masuk Lapas, dan bagi bendahara yang masih aktif sebagai ASN akan diberhentikan dengan tidak hormat,”tandas Sugiyono

Untuk itu, Sugiyono meminta agar 38 mantan Bendahara tersebut untuk segera bertanggung jawab mengganti kerugian negara dimaksud.

“Kalau masih punya harta benda yang bisa dijual untuk mengganti kerugian negara itu maka lakukanlah yang terbaik demi kenyamanan,”Kata Sugiyono

Terkait itu, pihaknya akan membentuk Tim untuk mencari para bendahara tersebut, karena harus hadir dalam sidang TPTGR.

“Pada saat sidang TPTGR baru lebih jelas kita tahu apakah penggunaan anggaran tersebut atas inisiatif sendiri atau perintah dan permintaan pihak lain,”sebut Sugiyono.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta