17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Tanggapi Kasus El Gibbor, Alexander: Jika Terbukti Ada Temuan, Silahkan Diproses Pihak Penegak Hukum

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua Umum BPP GKPMI Alexander Sasauw mengatakan GKPMI memiliki aturan organisasi yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh seluruh Hamba Tuhan dan Gereja yang ada di lingkup GKPMI termasuk Papua, Papua Barat dan Papua barat Daya.

Saat disentil terkait kasus dugaan Korupsi dana Pembangunan Gedung Gereja El Gibbor Alexander menegaskan sebagai ketua Umum, tentu sangat menghargai dan menghormati tugas pihak penegak hukum.

Khusus bagi para hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran dosa atau administrasi, biasanya diselesaikan secara internal gereja.

“Tetapi jika bertalian dengan pidana pasti muaranya ke ranah hukum, sehingga jika hal itu terjadi, sebagai ketua umum saya sangat menghargai dan menghormati pihak penegak hukum dalam melakukan tugasnya,”kata Alexander Sasauw, Jumat (23/2/2023).

Ia menekankan bahwa, apabila terbukti adanya indikasi kerugian negara ia mempersilahkan pihak berwajib untuk memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Yang pasti jika sudah di ranah hukum saya tegaskan bahwa kita GKPMI punya aturan organisasi sehingga bagi hamba Tuhan bersangkutan pasti ada tindakan-tindakan disiplin dari gereja,”tegas Alexander Sasauw

Ia menuturkan, Gereja harus menghargai proses hukum, apabila pelanggaran itu bertalian dengan pidana.

Dan jika terbukti oknum hamba Tuhan bersangkutan harus siap menerima konsekuensi dari semua pelanggaran hukum.

“Karena negara Indonesia adalah negara Hukum sehingga harus taat dan tunduk pada hukum,”imbuhnya.

Ia pun berharap agar tak ada intervensi dari BPD maupun pengurus Wilayah GKPMI selama proses hukum berjalan.

“Saya ingatkan lagi BPD, maupun pengurus wilayah harus menghormati proses hukum dan tunggu apa keputusan dari pihak berwenang,”tegasnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta