KUMURKEK, JAGATPAPUA.com– Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Maybrat, Farli Toding, S.Pi mengakui, sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019, Bawaslu telah menerima sedikitnya dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Namun, Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga ke Proses hukum karena tidak didukung dengan bukti yang kuat. Pelapor hanya menyampaikan laporan tersebut secara lisan, dan tidak menyertakan bukti, baik bukti berupa foto maupun video.
“Sejauh ini Bawaslu kami hanya menerima dua Laporan dugaan pelanggaran itu, tetapi itu juga tidak kami proses karena bukti yang tidak kuat,” ungkap Farli, Selasa (23/4/2019) di kantor Bawaslu Maybrat.
Farli menuturkan, Posko pengaduan Bawaslu, telah dibuka sejak hari H pelaksanaan Pemilu hingga tanggal 27 April 2019 nanti. Tetapi sejauh ini hanya dua laporan yang diterima dari pelapor.
Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Farli, terjadi di 6 TPS di Distrik Mare Selatan, yang terindikasi ada pengalihan perolehan suara kepada salah satu oknum Calon Legislatif.
Pihak Bawaslu telah berupaya mengonfirmasikan hal ini kepada pihak pelapor, tetapi terkendala dengan Nomor Handphone pelapor.
Dia menegaskan, bagi setiap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu agar menyertakan bukti berupa video, foto dan rekaman suara.
“Kami dari Bawaslu, dan tim kordinator ada di setiap Wilayah Ayamaru, Aifat dan Aitinyo selain Panwaslu Distrik, laporan tanpa bukti dikhawatirkan tidak dapat diproses lanjut,” tutup Farli.(es)