16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Tahun Ini Kuota JCH Untuk Papua Barat 725 Jamaah

Must read

MANOKWARI.JAGATPAPUA.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat, Sudirman Simanihuruk mengatakan, kuota Jamaah Calon Haji (JCH), tahun ini untuk provinsi Papua Barat sebanyak 725. Jumlah tersebut membawahi 11 kabupaten/kota .

Sudirman menjelaskan dari 11 kabupaten/kota, jumlah terbanyak kuota JCH, yakni Kota Sorong 243 JCH, dan yang paling kecil dari kabupaten Maybrat, dan Tambrauw, hanya tercatat 5 JCH. Sementara untuk Manokwari 178 JCH.

“Untuk Papua Barat, kita mendapat jatah satu setengah kloter dan belum mencapai dua kloter, Karena untuk mencapai 2 kloter, jumlahnya 850 JCH. Sehingga kita akan digabung dengan JCH Makassar,” ujar Sudirman, Jumat (5/4/2019) di kantornya.

“Sebanyak 725 JCH ini akan diberangkatkan pada Juli nanti yang dibagi dalam dua kloter. Kloter pertama tanggal 6 Juli dan kloter kedua 27 juli 2019. Itu jadwal secara Nasional,” terang Sudirman.

Lanjut Sudirman, sesuai data kuota JCH yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini tetap dan tidak ada peningkatan. Untuk JCH yang telah terjadwal waktu keberangkatannya agar segera melunasi biaya hajinya senilai Rp.39.207.741.

“Untuk Papua Barat masuk dalam embarkasi Makassar ditetapkan Rp.39.207.741, dan untuk biaya Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), sebesar Rp.73.543.504,” jelas Sudirman.

“Jadi untuk naik haji itu dibiayai oleh masing-masing JCH, sudah terencana dan tersistem didalam Whiteing List sejak beberapa tahun sebelumnya. JCH akan menyetor uangnya ke Kemenag dan setelah mencukupi sesuai biaya naik haji barulah JCH ini diberangkatkan,” beber Sudirman.

“Masyarakat jangan berpikir JCH ini menunaikan ibadah di Mekkah itu dibiayai penuh oleh Kemenag melalui APBN. Kemenag hanya memfasilitasi secara pelayanan pemerintahan,” ujar Sudirman.

Sudirman berharap JCH yang masuk dalam kuota 725 tersebut, khususnya yang belum melunasi biaya hajinya agar segera melakukan pelunasan. Pasalnya jika hingga waktu keberangkatan belum juga dilunasi, maka JCH ini terpaksa harus menunggu untuk tahun berikutnya.

“Itupun jika sudah melunasi biaya Hajinya. Jika belum juga maka yang bersangkutan harus menunggu lagi, hingga melunasi biaya Haji tersebut,” tutup Sudirman.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta