16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program APBN Hasilkan Lima Rekomendasi Ini

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program dan Kegiatan yang Bersumber dari APBN yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari selama 2 hari menghasilkan lima rekomendasi.

Lima Rekomendasi itu disampaikan Asisten I Setda Manokwari, Wanto pada penutupan kegiatan sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program dan Kegiatan yang Bersumber dari APBN di Aston Niu Hotel pada selasa (26/3/24).

Yang pertama adalah pembentukan pokja usulan dan yang bersumber dari APBN di lingkup pemerintah Kabupaten Manokwari.

Kedua, tersedianya dana bagi organisasi perangkat daerah guna mempersiapkan dokumen pendukung dan dokumen usulan program dan kegiatan yang bersumber dari APBN.

Ketiga, evaluasi penyusunan program, pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari APBN wajib di laksanakan setiap awal tahun.

Foto bersama usai penutupan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Program dan Kegiatan yang Bersumber dari APBN di Aston Niu Hotel pada selasa(26/3/24).

Keempat, pembentukan kolom tanggung jawab sosial dan lingkungan di lingkungan pemerintah kabupaten manokwari.

Kelima, pembentukan tim penerapan standar pelayanan minimal (SPM) daerah Kabupaten Manokwari.

Wanto menuturkan, kegiatan ini tentu dapat membantu OPD-OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten manokwari dalam tata cara penyusunan dan usulan program.

Hal ini di sampaikan Wanto pasalnya selama ini ketika membuat sebuah usulan program kelihatannya masih meminta bantuan.

Wanto juga menilai bahwa narasumber yang memberikan materi tentang tata cara penyusunan program dan kegiatan ini cukup berhasil untuk menjadi magnet bagi Setiap OPD.

“Saya berharap ketika mengikuti kegiatan selama 2 hari ini dapat membantu setiap OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten manokwari,”harap Wanto.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta