MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sosialiasi Program Sejuta Rumah bagi Orang Asli Papua (OAP), yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua Barat, selama 2 hari menghasilkan 5 rekomendasi.
Pertama merujuk kepada Perdasus tahun 2019 Papua Barat, tentang spesifikasi rumah OAP bertipe 54 bukan tipe 36 dalam program sejuta rumah.
Kedua, bantuan stimulan perumahan swadaya dengan anggaran peningkatan kualitas sebesar Rp17.500.000 untuk daerah perkotaan dan Rp35.000.000 daerah pelosok, agar ditingkatkan menjadi Rp50.000.000 di perkotaan dan Rp100.000.000 wilayah pedesaan.
Ketiga, perencanaan, pengususalan dan evalusasi program pembangunan perumahan di tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan kepada para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, melibatkan Kepala Distrik sebagai pendamping dan diberikan dana operasional.
Keempat, Implementasi 90 persen dana Otsus yang diberkkan kepada Kabupaten/Kota terlihat belum nampak dalam pelaksanaan Pembangunan Perumahan di Kabupaten/Kota.
Kelima, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, diharapkan penempatan pembangunan perumahan dapat disesuaikan dengan kondisi kultur masyarakat setempat. Pembangunan berbasis kawasan yang telah disyaratkan oleh Permen PUPR dapat diarahkan kepada wilayah-wilayan pemekaran dan pelokasi.
“Jadi, Output dari kegiatan ini memberikan informasi bagi Kepala Distrik tentang program Sejuta Rumah kepada Rakyat Indonesia, secara khusus di Provinsi Papua Barat,” kata Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Formal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Yeheskiel Indouw.
“Kami harapkan yang diusulkan ini mendapat respon baik. Sebab ini usulan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan ini, dihadirkan Satker Perumahan Kementerian PUPR, Perusahan Realestat Indonesian(REI), dan Pihak Bank, serta 36 Kepala Distrik dari 12 Kabupaten/Kota di Papua Barat.(js)