16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Soal Rasisme, MRPB Imbau Masyarakat Tetap Tenang Dan Kawal Proses Hukum AN Hingga Putusan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengecam keras ujaran Rasial yang disampaikan tersangka AN kepada Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigay belum lama ini melalui akun facebooknya.

“Dengan tegas kami meminta agar yang bersangkutan diproses hukumnya secara cepat hingga pada putusan nanti sesuai hukum yang berlaku di NKRI,”tegas Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui awak media Selasa (27/01/2021).

Sangat disayangkan yang bersangkutan (AN) menyampaikan bahwa unggahannya di akun facebook hanya ditujukan untuk oknum, tetapi tidak berfikir dampak yang akan terjadi karena perbuatannya. Konflik tahun 2019 pernah terjadi akibat pernyataan rasis, lalu mengapa saat ini pernyataan tersebut terulang lagi.

“Karena kalau beliau sampaikan ini hanya oknum saya rasa beliau salah, beliau harus jujur sampaikan bahwa yang pertama dia sampaikan permohonan maaf apa yang disampaikan itu salah semua, jangan lagi sampai dia menyampaikan oknum itu salah,”tukasnya

Sebagai lembaga kultur, tindakan Rasial yang dilakukan AN telah melukai hati orang papua.
“Untuk itu kami meminta kepada kapolri untuk segera mengusut dan mengadili yang bersangkutan, karena ini sangat membahayakan khususnya di Papua Barat dan Papua,”ucapnya.

Selain itu, Ahoren meminta dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya adik-adik mahasiswa yang kemungkinan sudah berencana melakukan aksi unjuk rasa agar sebaiknya jangan dilakukan karena berkaca dari peristiwa tahun 2019 hanya merugikan diri kita sendiri.

“Saya berharap untuk semua pihak bisa menahan diri dan khusus untuk koordinator dari para pendemo nantinya kita bisa duduk bersama Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri, DPRP, MRPB untuk mendiskusikan hal ini. Disamping itu, kita kawal terus proses ini sampai dengan proses jatuhnya hukuman,” harap Ahoren.(JP/me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta