2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Sistem Noken Tidak Berlaku, di Papua Barat Tetap One Man, One Vote

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menegaskan sistem Noken tidak diberlakukan dalam Pemilu di Provinsi Papua Barat. Sistem Noken hanya berlaku di Provinsi Papua, khususnya untuk masyarakat yang berasal dari Daerah Pegunungan Tengah.

“Saya yakin masyarakat sudah memahami sistem dalam pemilu, yakni One Man, One Vote atau satu orang memiliki hak satu suara. Tidak ada lagi sistem Big Man, sistem ikat atau sistem Noken,” ungkap Amus, dalam Rapat Koordinasi Pemimpin Daerah di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat,  Selasa (9/4/2019).

Sebelumnya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, sebut Atkana sistem Noken, hampir saja digunakan oleh salah satu TPS di Waskuno, Kabupaten Kaimana, tetapi dengan penjelasan yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu, maka sistem Noken tersebut tidak digunakan dan menggunakan kotak suara.

Dihadapan para Bupati dan Wali Kota se-Papua Barat, Atkana mengharapkan agar semua KPU di Kabupaten/Kota untuk mengawal ini, dan tetap menerapkan satu orang untuk menggunakan hak suaranya.

Amus menjelaskan sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus di Provinsi Papua. Dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, Noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

“Selama ini, Noken dikenal sebagai tas khas dari Papua, yang dipakai setiap hari dan kebanyakan dibuat oleh perempuan Papua. Pembuatan tas Noken biasanya berbahan akar pepohonan ataupun benang,” tutup Atkana.(me)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta