2.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Siap-siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Mansel Bakal Kena Sanksi Ini

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Peraturan Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Nomor 17 tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan pandemi virus Corona atau Covid-19 diterbitkan. Bagi pelanggar aturan, terdapat sanksi-sanksi yang diatur di dalam peraturan tersebut.

Dalam Perbup tersebut secara jelas mengatur, semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga diwajibkan memakai masker bila berada di area publik dan menjaga jarak.

Sedangkan pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan sarana lain.

Pada Perbup tersebut juga disebutkan sanksi adminitratif bagi masyarakat yang melanggar tidak hanya teguran lisan, tetapi kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda Rp.100.000.

Sedangkan bagi pengusaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum di samping teguran lisan dan tertulis, dimungkinkan akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha serta denda sebesar Rp.1.000.000.

Saat ini Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2020, tersebut masih dalam tahap sosialisasi.(nae)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta