15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sesuai Aturan, George Minta Rekrutmen Anggota MRPB 2022-2027 Segera Dilaksanakan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Masa jabatan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 21 November 2022 mendatang.

Dengan demikian maka tahapan rekrutmen anggota MRPB Periode 2022-2027 tentu juga harus dilaksanakan oleh Kesbangpol Papua Barat melalui tim Pansel yang di bentuk sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu yang lama.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George Dedaida S.Hut M.Si angkat bicara. George mengingatkan Pemprov Papua Barat agar memperhatikan hal ini.

Pasalnya, masa jabatan anggota lembaga kultur orang asli papua periode 2017-2022 akan berakhir tanggal 21 November 2022.

Terkait itu, Komisi I DPR Papua Barat mengundang Badan Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk mempertanyakan persiapan dimaksud..

Rapat koordinasi Komisi I DPR Papua Barat dengan OPD teknis itu berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu (2/11/2022).

Ketua komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si kepada wartawan mengatakan, rekrutmen anggota MRPB harus mengacu pada Perdasi nomor 8 tahun 2022 tentang rekrutmen calon anggota MRPB.

“Sehingga harus diimplementasikan,”ujarnya

Mantan ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini mengatakan, berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan di Denpasar Bali yang difasilitasi Wakil Mendagri, bahwa Papua Barat sudah memiliki Perdasi Nomor 8 tahun 2022.

“Dan, Pak Gubernur sudah bersedia dalam berita acara siap melaksanakan rekrutmen selama 3 bulan kedepan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2022 lalu,”cecar George

Jelas pastinya akan ada kekosongan jabatan, namun hal itu pun telah dituangkan dalam berita acara dan akan dibahas bersama Kementrian Polhukam.

” Akan di bicarakan bagaimana diskresi atau pinalti. Akan dilihat kedepan tetapi saat ini langkah yang harus dilakukan adalah mempersiapkan tahapan Rekrutmen supaya prosesnya dapat berjalan dengan baik,”tutupnya.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta