7.7 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Sertijab Kadis PUPR, Najamuddin Siap Lanjutkan Program Dan Percepat Penyerapan Anggaran

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Najamudin Bennu ST mengatakan siap melanjutkan progres pejabat sebelumnya Yohanes Momot ST.

“Saya siap melanjutkan program yang sudah ada, juga mempercepat penyerapan anggaran dinas PUPR,”kata Najamudin kepada awak media usai serah terima jabatan dari Plt Kepala Dinas PUPR lama kepada Plt Kadis PUPR yang baru, Senin (23/10/2023) di Kantor Dinas PUPR PB.

Ia mengatakan, berbicara Keterlambatan penyerapan anggaran biasanya juga dipengaruhi oleh lambat diserahkannya DPA. Mengingat PUPR mempunyai program utama adalah pekerjaan fisik.

“Yang membutuhkan waktu cukup panjang sehingga penyerapan juga membutuhkan waktu yang lama,”ujarnya

Foto bersama staf dinas PUPR Papua Barat, usai Sertijab Plt Kadis PUPR Yohanes Momot ST kepada Najamuddin Bennu.

Namun untuk menjalankan amanat maka ia akan bekerja maksimal untuk mempercepat penyerapan anggaran dimaksud sesuai perintah Pj Sekda Papua Barat.

“Kita memang berpacu dengan waktu dan ada beberapa program yang butuh pergeseran itu salah satu kendala terkait penyerapan dinas PUPR. Tetapi kita akan berupaya seoptimal mungkin penyelesaian pekerjaan fisik juga meningkatkan penyerapan,”tandas Najamuddin.

Sementara itu, mewakili Pj Gubernur Papua Barat, sebagai penanggung jawab seluruh administrasi di provinsi Papua barat, Pj Sekda Yacob Fonataba mengatakan, Sertijab ini dilakukan sesuai SK Gubernur tanggal 13 Oktober 2023.

“Bahwa telah telah terjadi pelimpahan tugas dari Yohanes Momot ST Kepada Najamudin ST. Hari ini juga secara resmi saya menerima opname cash yang dibuat oleh pejabat lama sebagai dasar untuk melimpahkan dokumen pelaksanaan program dan anggaran kepada pejabat baru, dibuktikan dengan berita acara penandatanganan Sertijab,”beber Pj Sekda.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta