16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sempat Dirawat di Makassar, Anggota KPPS Syamsudin Meninggal

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Kabar duka kembali menyelimuti perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Manokwari, Papua Barat, Syamsudin meninggal dunia.

Syamsudin meninggal, saat menjalani perawatan di Makassar, Sulawesi Selatan. Almarhum diduga meninggal, karena kelelahan selama menjalankan tugasnya.

“Anggota KPPS ini bertugas di TPS 02, Kampung Udopi Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat. Sebelum dirujuk ke Makassar ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Manokwari,” kata Ketua Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat, Edy Manao, Selasa.

Edy mengatakan, Syamsudin sebelumnya sempat pingsan saat melakukan penghitungan suara di TPS, pada Jumat lalu, dan langsung dibawa ke rumah sakit.

“Informasi meninggalnya Almarhum, disampaikan oleh pihak keluarga. Syamsudin meninggal sekitar pukul 12.00 waktu Indonesia tengah (Wita). Dan jenazahnya langsung dimakamkan di kampong halamannya, Makassar,” ungkap Edy.

Edy mengungkapkan, pemilihan umum serentak tahun 2019 cukup melelahkan, baik KPPS, PPD, KPU, maupun pengawas. Selain menyita waktu lebih lama, petugas juga dituntut lebih teliti agar tidak terjadi kesalahan terutama saat penghitungan dan perekapan.

“Ada lima surat suara, petugas KPPS harus merekap satu persatu. Belum lagi kalau ada lima. Memang sangat berat,” terang Edy.

Ketua KPU Manokwari, Muin Salewe, secara terpisah mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada almarhum. Dia mengimbau seluruh penyelenggara mendo’akan almarhum.

Muin mengungkapkan, pelaksanaan pemilu di TPS, Almarhum berjalan lancar, meski terjadi keterlambatan pada penghitungan suara. Pihaknya melihat tidak ada permasalahan di TPS tersebut.

“Terkait santunan, kami belum tahu apakah KPU RI mau kasih atau tidak. Kalau ada mungkin nanti langsung di kirim dari KPU RI,” tukas Muin.(me)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta