16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

22 TPS di Papua Barat Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com-  Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019, di Provinsi Papua Barat, umumnya berjalan aman dan lancar.

Namun, dari hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, ada 22 tempat pemungutan suara (TPS), yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“22 TPS ini diluar 11 TPS, yang sudah direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Tambahan ini karena Bawaslu Papua Barat, mendapatkan laporan dari Bawaslu kabupaten dan petugas TPS terkait,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Provinsi Papua Barat, Rionaldo Parera SE, Senin (22/4/2019).

Parera, mengaku pihaknya belum dapat menyebutkan tambahan TPS yang berpotensi melakukan PSU, karena masih tahap koordinasi.

“Yang jelas ada tambahan TPS yang harus melakukan PSU. Bukan 11 tetapi sekitar 22 TPS,” ujar Parera.

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana menyebutkan terdapat 11 TPS dari total 3.918 TPS, yang harus melaksanakan PSU. PSU tersebut dilakukan, semata-mata bukan karena kelalaian dan kesengajaan.  Tetapi human error dari penyelenggara Pemilu di tingkat bawah.

Berikut kesebelas TPS yang wajib melaksanakan PSU, diantaranya TPS 02 Kampung Wamci, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, TPS 01 Kampung Klayat, Distrik Seget dan TPS 03 Kampung Kasim, Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, TPS 01 Kuras, Kampung Rado, Kabupaten Teluk Wondama. Sedangakan di Kabupaten Manokwari ada 5 TPS, yakni  TPS 01 Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan, TPS 39 Kompleks Sekretariat Gerakan Merah Putih, Distrik Manokwari Barat, TPS 19 Gaya Baru, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat.

Kemudian TPS 12 Asrama Tektona, Distrik Manokwari Barat, dan TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat, serta Satu TPS di kabupaten Tambrauw, yakni TPS 01 Kampung Ayapokiat, Distrik Miyah.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

1 KOMENTAR

  1. Kami mohon PSU yang ditetapkan oleh Bawalah Prov Papua Barat harus menambahkan Dapil 2 Kabupaten Manokwari. Karena dari jumlah total 156 TPS di Dapil 2 Kab Manokwari dengan jumlah Pemilih 34.208 ini, sebagian besar tidak memilih. Jumlah yang tidak memilih diperkirakan berjumlah 3.120 org.
    Kelurahan Sangeng 52 TPS dgn jumlah Pemilih ada 11. 217 Org. Kelurahan Wosi 97 TPS dengan jumlah Pemilih 21.661 org ditambah dengan 4 Kampung Kelurahan Manokwari Barat 7 TPS dengan jumlah Pemilih 1.330. Hampir rata-rata disetiap TPS ada terdapat sisa kertas suara yang cukup banyak. Misalnya 1 TPS ada terdapat 20 kertas suara sisa, maka 20 x 156 TPS = 3.120 orang yang tidak memilih. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peserta pemilih yang tidak mendapat undangan pemilihan dari Ketua2 TPS. Padahal nama-nama peserta pemilih tetap sudah ada pada Tanda Bukti Pendaftaran Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model A.A. 1-KPU terhitung sejak tgl,2 Mei 2018.
    Para Caleg di Dapil 2 Kabupaten Manokwari telah dirugikan, peserta pemilihpun telah dibatasi hak-hak demokrasinya. Ada kepentingan apa dibalik semuanya ini. Kami minta Dapil 2 Kabupaten Manokwari di PSU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta