10.8 C
Munich
Minggu, Oktober 13, 2024

Sekda Minta Pejabat Koperatif Kembalikan Mobil Dinas Beserta Kuncinya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sekda Papua Barat, Drs Nataniel Mandacan M.Si memberi warning bagi pejabat eselon I, II, III dan IV, yang belum mengembalikan kendaraan dinas roda empat, agar segera dilakukan.

“Ini masih tahap pencegahan, jika tidak diindahkan akan dilakukan penindakan oleh SKK Tim KPK. Dampak lainnya nanti kita yang rasakan sendiri,” jelas Nataniel, saat memberikan arahan pada apel gabungan dilapangan kantor gubernur di Arfai, Jumat (11/10/2019).

Sekda mengaku ada pejabat dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengembalikan kendaraan dinas roda dua dan empat, tetapi belum menyerahkan kuncinya.

“Kita harapkan kuncinya dapat diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, sebelum dilakukan penindakan tegas,” sebutnya.

Dia menambahkan SKK Penertiban Aset yang tergabung dari pihak kepolisian, kejaksaan, PPN, akan melakukan penindakan jika pejabat pengguna kendaraan tidak koperatif mengembalikan kendaraan.

Sementara, Kepala BPKAD Papua Barat, Abia Ullu S.Sos mengatakan, ada sebanyak 225 dari total jumlah 1.177 unit kendaraan roda empat, yang dikembalikan ke pemprov Papua Barat.

Dia mengungkapkan yang wajib memegang kendaraan adalah pejabat I, II dan eselon III, masing-masingnya 1 mobil. Kalaupun ada kebijakan bagi OPD tersebut hanya kendaraan operasional.

“Untuk antar jemput, dan sering dinas antar kabupaten, diijinkan kendaraan operasional. Bagi ASN staf itu sistem antar jemput, jadi boleh ada kendaraan operasional bus mini, tetapi tidak boleh di bawa ke rumah. Supirnya juga sendiri. Setelah dipakai, kunci dititip di OPD terkait. Besok mau pake baru ambil lagi,” jelasnya.

“Ini diawasi ketat oleh Inspektorat, dan untuk kendaraan yang sudah dikembalikan akan dipergunakan untuk kebutuhan lainnya, dan sisanya pasti diumumkan untuk proses administrasi lelang secara umum atau lelang terbuka,” tukasnya.

Dia menambahkan, untuk aktivitas pemerintahan bagi jabatan politik seperti Gubernur dan Wakil Gubernur belum dibicarakan. Namun prakteknya tidak menumpuk. Bahkan Gubernur sudah sampaikan akan kembalikan 3 unit mobil dinas.

“Kita masih lakukan pendekatan secara persuasif dan jika tidak diindahkan maka selanjutnya yang bersangkutan berurusan dengan SKK. intinya akan dilakukan tindakan tegas,” tutupnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta