16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sejumlah Kasus Dugaan Tipikor ‘Mati Suri’? Warinussy Minta Kapolda Silitonga Evaluasi Kinerja Dirkrimsus

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Praktisi Hukum Yan Cristian Warinussy, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

“Kenapa sampai hari ini belum ada satupun hasil penyelidikan (lidik) perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Papua Barat yang naik ke tahap penyidikan (sidik) ataupun di P-21 kan ? Sejak tahun 2020 yang lalu hingga lewat pertengahan tahun 2022 ini kami belum pernah mendengar ada perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Papua Barat yang ditingkatkan ke tahap penyidikan,”beber Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Bahkan ditindaklanjuti pada tahap pertama sesuai amanat pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal 138 KUHAP.

Sejauh yang diketahui bahwa salah satu kasus yang ditangani Direskrimsus Polda Papua Barat yaitu penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari yang diduga terdapat kerugian negara senilai Rp8 Milyar yang hingga kini sungguh tak jelas nasibnya.

“Apakah akan dihentikan penyelidikannya ? Ataukah akan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan hingga ditindak lanjuti secara hukum melalui tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,”ungkap Warinussy dengan nada tanya.

Ia memandang bahwa hendaknya Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Monang Silitonga perlu melakukan “pengawasan internal” terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat.

Sekaligus melakukan evaluasi terhadap kapasitas para penyidiknya pula. Penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Papua Barat sangat dijamin dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dengan UU No 20 Tahun 2021 dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Jadi sesungguhnya tak ada perlu dikuatirkan sepanjang ada kemauan baik dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan evaluasi dan pemajuan proses penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut,”cetus Warinussy.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta