16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sejak 2022 Usulan Program Pelaksanaan Otsus Berdasarkan Data Terpilah OAP Dalam SAIK+

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah Papua Barat, DR Drs Nataniel Mandacan mengatakan, sejak tahun ini usulan program dan kegiatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) berdasarkan data terpilah dalam sistem SAIK (sistem administrasi dan informasi Kampung) agar dana otsus benar-benar tepat sasaran.

Dalam pasal 34, ayat 9, undang undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus bagi provinsi papua, dimana pembagian penerimaan khusus dalam rangka Otsus dilakukan dengan memperhatikan beberapa indikator utama, dan salah satu indikator yang paling penting adalah indikator jumlah orang asli papua (OAP).

Oleh karena itu, ketersediaan data orang asli papua yang mencakup data kependudukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial dan ekonomi perlu menjadi perhatian bersama, agar pendanaan dalam rangka otsus dapat lebih tepat sasaran, tepat tujuan dan tepat manfaat bagi OAP.

“Pendataan OAP melalui aplikasi SAIK Kabupaten/Kota, tetap diprioritaskan sebagai warisan, agar semua daerah dapat mencapai 100 persen,”ungkap Sekda Papua Barat, DR Drs Nataniel Mandacan pada Musrenbangsus Papua Barat Tahun 2022, Selasa (19/4/2022) di Manokwari.

Menurut Sekda, selama 2 tahun terakhir pemerintah provinsi Papua Barat telah melakukan transfer dana prosppek sebesar 856 milyar, yaitu setiap tahunnya sebesar 428 milyar.

Sekda pun berpesan, bahwa berdasarkan UU otsus no 2 tahun 2021, dana prosppek tidak dapat ditransfer dari provinsi lagi, karena dana otsus telah dibagi dan ditransfer langsung ke kabupaten/kota sebesar 70 persen dan provinsi sebesar 30 persen.

Berdasarkan SAIK+ yang sudah integrasi dengan dukcapil dan direkomendasikan badan pusat statistik, data per tanggal 14 april 2022, jumlah OAP sebesar 68,5 persen dan non OAP sebesar 31,5 persen.

Laki-laki oap sebesar 51,6 persen, perempuan oap sebesar 48,4 persen. Kepala keluarga/rumah tangga OAP sebesar 42.972 dan non oap sebesar 21.530. Total kepala keluarga laki-laki OAP 35.468 dan non oap 19.806. Total kepala keluarga perempuan OAP 6.592 dan non OAP 2.072.

“Data yang saya sampaikan ini, berdasarkan data kabupaten/kota yang sudah masuk dalam aplikasi SAIK+. Masih ada 4 kabupaten yang belum melakukan pendataan,”kata Sekda Nataniel

Kabupaten kota yang sudah melakukan pendataan agar dapat melanjutkannya sampai mencapai 100 persen. Pendataan dalam aplikasi SAIK+, tidak hanya data penduduk, tetapi juga data pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan perumahan.

Selanjutnya secara detail, masyarakat dapat melihat langsung data OAP di aplikasi SAIK+ secara online untuk data terbaru hari ini.

“Dengan cara ketik SAIK+ di browser pada hand phone (hp) masing-masing,”ajak Sekda

Musrenbang otsus 2022, sebagai langkah awal otsus jilid II, papua barat sudah dapat mulai menggunakan data terpilah OAP dan non OAP. Data SAIK+ dapat digunakan dalam musrenbang kabupaten/kota secara berjenjang, yang dimulai dari kampung dan RT/RW atau kelurahan.

Pemprov Papua Barat lebih lanjut Sekda, memberikan apresiasi kepada para kepala daerah kabupaten/kota, yang telah berkomitmen dalam menyediakan data terpilah OAP dan non OAP melalui pendataan SAIK+ Papua barat, yang dapat dilakukan secara online dan offline, sebagai salah satu komponen inti dalam prosppek otsus papua barat.

Ia menjelaskan, aplikasi SAIK+ sendiri merupakan salah satu bentuk inovasi daerah pemerintah provinsi papua barat, dalam mengupayakan perencanaan berbasis data terpilah, penggunaan atas penerimaan dalam rangka otsus provinsi papua barat, yang lebih baik.

Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya dukungan penuh kementerian, lembaga terkait, dalam rangka integrasi aplikasi SAIK+ provinsi papua barat, sebagai bagian satu data indonesia, sehingga dapat digunakan oleh kementerian lembaga dan seluruh pemangku kepentingan, dalam menyusun Program kerja.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta