16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Satgas Covid-19 Papua Barat Siapkan Regulasi Menuju Era ‘New Normal’

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Papua Barat, telah memutuskan untuk tetap melaksanakan era tatanan ‘New Normal’ atau normal baru di Provinsi Papua Barat.

Namun dalam pelaksanaan ‘New Normal’ tidak terlepas dari penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dan regulasinya dalam rangka penanganan Covid-19 secara umum di Papua Barat.

“Pada pertemuan bersama Satgas, di masa transisi menuju ‘New Normal’, sudah disepakati tetap dilaksanakan. Suka tidak suka, siap tidak siap, kita harus mempersiapkan hal-hal terkait menuju ‘New Normal’ tersebut,” kata Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, usai mengikuti rapat bersama Satgas Covid-19 di kantor Gubernur Arfai, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilakukab pengecekan sejauh mana kerja dari Satgas dalam rangka menyongsong era tatanan kehidupan normal baru, meski secara medis, Papua Barat belum siap, tetapi dari apsek yang lain tuntutan masyarakat yang terus menguat.

“Stuasi saat ini mau dipertahankan sampai kapan, karena WHO sudah mengatakan Wabah Covid-19 belum tentu akan berakhir, dan pemerintah tidak bisa membatasi masyarakat untuk melakukan aktivitasnya dalam waktu yang lama,” ucap Lakotani.

Olehnya ‘New Normal’ dimaksudkan agar aktivitas kehidupan masuarakat dapat berlangsung seperti biasa dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan (menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan) hingga menjadi budaya kita dan perbelakuan ‘New Normal’ diperioritaskan bagi 4 kabupaten zona hijau, yakni Pegunungan Arfak, Maybrat, Tambrauw dan Sorong Selatan.

“Untuk kabupaten lain kita genjot untuk juga mempersiapkan diri masuk dalam situasi era ‘New Mormal, karena kita lihat misalnya di Kota Sorong orang sudah dibolehkan untuk beribadah di masjid dan gereja, padahal disisi lain ada pembatasan. Ini yang akan kita normalkan supaya tidak asal diaktifkan tetapi harus berpedoman pada Protokol Kesehatan,” ucap Lakotani.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta