7.7 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Saksi Golkar Tak Mampu Tunjukan Data Pembanding Soal Dugaan Pergeseran Suara Caleg Yolanda Manufandu

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu mengatakan, saksi Partai Golkar tidak mampu menunjukan data pembanding terkait dugaan pergeseran data suara Caleg Partai Golkar Yolanda Manufandu.

Hal itu diungkapkan Christine Rumkabu menanggapi pertanyaan saksi partai Golkar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua Barat, Sabtu (9/3/2024) di Arfai.

Christine menjelaskan bahwa dari pleno tingkat Distrik di Gor sampai dengan rapat pleno tingkat Kabupaten, saksi Golkar tidak dapat menunjukkan data pembanding.

Pada saat saat pleno tingkat distrik Christine Menuturkan, ia bersama dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari, ketua dan sekretaris partai golkar telah mencermati kembali data dari setiap TPS untuk melihat selisih suara yang terjadi.

“Pada saat pleno tingkat distrik di Gor Sanggeng, memang terdapat keberatan terkait dengan selisih suara dari salah satu caleg dari partai golkar, tetapi untuk membuktikan dan melihat selisih suara itu, saya bersama-sama dengan bawaslu, ketua dan sekretaris partai golkar membuka C1 plano dan melihat hampir semua TPS yang masuk dalam dapil 1 Manokwari dan tidak di temukan adanya pergeseran data suara,”beber Christine Rumkabu.

Bahkan mengecek langsung Aplikasi Sirekap dan hasilnya sama tidak ditemukan adanya pergeseran suara.

“Saya bahkan juga meminta kepada saksi partai golkar yang hadir pada saat pleno tingkat distrik untuk menunjukkan data pembanding terkait pergeseran suara yang terjadi,”cetusnya

Tidak hanya itu, KPU Manokwari juga mengambil data pembanding dari partai PPP dan PAN, tetapi data perolehan suara kedua partai tersebut sesuai dengan data di Sirekap.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta