MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Saksi Partai Gelora Papua Barat mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Keberatan itu diajukan saksi Partai Gelora Provinsi Papua Barat Yohanis Akwan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2024, Minggu (10/3/2024) di Aula Kantor KPU PB Arfai.
Menurut Yohanis, keberatan tersebut sebelumnya juga telah diajukan saksi partai Gelora pada rapat pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
“Jadi untuk perolehan suara dari partai gelora tingkat provinsi kabupaten teluk bintuni, kami ada mengajukan form keberatan,”kata Yohanis
Dan keberatan itu, sebagai penyelenggara ketua KPU sudah menandatangani dan tidak memberikan jawaban kepada saksi partai Gelora.
“Maka saya minta kepada KPU berdasarkan kepada mekanisme berjenjang rekapitulasi yang terbaiknya tidak di lakukan saya minta di tinjau kembali hasil rekapitulasi yang di lakukan di beberapa distrik sebagaimana form keberatan kami,”tegasnya
Menanggapi hal itu ketua KPU provinsi papua barat Paskalis Semuanya memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten teluk bintuni untuk menjelaskan.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, menerangkan bahwa selama proses rekapitulasi tingkat distrik, saksi dari partai gelora selalu mengatakan sah atau menyetujui, tetapi pengajuan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kamu juga sempat meminta data pembanding yang dimiliki oleh saksi dari partai gelora, tetapi data yang di berikan bukanlah data yang sah. Jika data pembanding yang diberikan oleh pihak gelora sama dengan data yang ada di KPU maupun PPD maka pasti akan dilakukan pembetulan data suara,”terangnya
6 poin keberatan itu telah diserahkan kepada ketua KPU Papua Barat beserta laporan bukti.(jp/alb)