16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Rumah Produksi Miras Tradisional di Grebek Polisi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polisi menggerebek rumah tempat produksi miras tradisional, jenis cap tikus, di Muara Pami, Distrik Manokwari Utara, kabupaten Manokwari, Kamis (30/5/2019) siang.

Dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka AI (36), beserta barang bukti, berupa 11 drum, satu drum berisi gula merah, fermipan, yang sudah dicampur air dan siap disuling, beserta alat penyulingan.

Selain itu, petugas juga menemukan, dua panci berisi bahan baku sisa penyulingan, dua kompor dan satu mesin pompa air.

Tersangka AL sendiri, berperan sebagai penjaga lokasi penyulingan, yang memperoleh upah sebesar Rp300 ribu, sekali produksi. AI juga ikut menjual Miras tersebut kepada para pemesan.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya orang mabuk di warung.

“Hasil pengembangan kemudian merujuk pada sebuah lokasi yang akhirnya berhasil digrebek Kamis subuh. Rumah produksi ini sudah beroperasi sejak Oktober 2018 lalu,” ungkap Adam.

Dari hasil pengakuan, sehari rumah produksi ini dapat menghasilkan dua galon minuman cap tikus, yang dijual kepada para pemesan seharga Rp 1.500.000.

“Untuk pemilik pondok beserta miras oplosan, masih dalam pengejaran,” ujar Adam.

Selanjutnya, barang bukti beserta tersangkanya digiring ke Mapolres Manokwari untuk pemeriksaan lanjutan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2012.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta