16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Bintuni Sita Kapal Pengakut 15 Drum BBM Diduga Ilegal

Must read

BINTUNI, JAGATPAPUA.com –  Satreskrim Polres Teluk Bintuni, mengamankan sebuah kapal kayu pengangkut 15 drum BBM jenis Solar di Dermaga Tahiti, Rabu (29/5/2019) subuh.

Kapal yang diketahui bernama KM Sinar Melati, beserta Jurumudi, Haerul (19) dan ABK, Hengki Tosan Jaya (22), diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan BBM Solar tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal beserta BBM Solar, pemiliknya adalah Darman (46),” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Y Krey,” Rabu malam.

Mathias, mengaku penangkapan ini awalnya, anggota Tipidter  SatReskrim Polres Teluk Bintuni, melihat ada sebuah kapal kayu, yang merapat di Dermaga Tahiti. Setelah diperiksa, dalam kapal tersebut berisi 15 drum BBM Solar, dengan kapasitas 200 liter per drumnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan barang bukti, berupa kapal kayu berwarna Biru Putih KM Sinar Melati, 15 buah drum warna biru, kapasitas 200 liter yang berisikan BBM jenis Solar, satu unit alkon, 1 buah selang dengan panjang 17 meter diameter 11/4 ml.

“Akibat kejadian ini pelaku disangkalkan melanggar Pasal 53 Huruf b jounto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ucap Mathias.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta