3.5 C
Munich
Rabu, November 6, 2024

Rekrutmen Tenaga Kerja OAP Akan Didorong Dengan Perdasus

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik D Julianus Saidui AAK, SH.MH, mengatakan rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP), harus memiliki payung hukum, sesuai UU Otsus nomor 21 tahun 2001.

Menurut dia proses pengesahan Raperdasus rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua menjadi Perdasus tidak mudah, karena harus melalui berbagai tahapan. Namun hal ini akan diperjuangkan hingga terealisasi, karena menyangkut hak dan kepentingan Orang Asli Papua

“Saya akan dorong Perdasus ini, tetapi mengingat proses yang cukup lama sehingga ada baiknya gunakan dulu Pergub, dan saya akan koordinasi dengan gubernur serta pihak terkait lainnya,” ungkapnya, Rabu (24/7/2019)

Dia mengaku komitmennya, kedepan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Wilayah Papua Barat, termasuk yang didatangkan perusahaan tanpa memiliki ijin yang jelas.

“Saya baru menjabat, tetapi ini komitmen saya bersama untuk mengantisipasi adanya TKA yang masuk ke daerah. Tentunya hal ini harus didukung oleh Disnakertrans di kabupaten/kota, sehingga komitmen ini bisa teralisasi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi rekrutmen ketenagakerjaan, yang dituangkan dalam kegiatan lokakarya beberapa waktu lalu bersama dua perusahaan besar di Papua Barat.

“Poin-poin dalam rekomendasi harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Termasuk soal rekrutmen tenaga kerja, harus lebih awal di informasikan Disnaker Provinsi dan selanjutnya kami akan melanjutkan kepada kabupaten/ kota,” terang.

Kedepan, akan diupayakan menjaring tenaga kerja non skil yang merupakan masyarakat Asli Papua, sehingga ketika ada permintaan dari perusahaan, pemerintah akan merekomendasikan para tenaga non skil tersebut.

“Kami berupaya menyiapkan tenaga kerja khusus OAP, baik non skil maupun tenaga skil. Sehingga ketika ada permintaan kita tinggal merekomendasikan untuk diterima bekerja” ucapnya.

“Kami harap semua perusahaan di Papua Barat, bisa patuh terhadap rekomendasi yang telah disepakati,” tutupnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta