16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Polresta Manokwari Ungkap Motiv Pembunuhan Terhadap YS, Lima Tersangka Diamankan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Satreskrim Polresta Manokwari Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban Yahya Sayori (YS) seorang PNS berusia 42 tahun di sekitar hutan Lindung, Kampung Anggori Distrik Manokwari Barat pada 23 April lalu.

Lima orang tersangka berinisial YU (29), SU (33), MT (30), SS (26), dan NI berusia 46 tahun sudah diamankan di rutan Polresta Manokwari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu di dampingi, Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sinery di halaman Kantor polresta Manokwari pada senin (27/5/2024).

Berdasarkan kronologi Singkat, berawal dari Keluarga korban merasa curiga dengan kematian Yahya Sayori yang tidak wajar, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta pada 30 April 2024, untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memanggil 16 rekan korban yang ikut berburu saat itu, dan dari keterangan para rekan, YS meninggal dunia karena dianiaya.

“Setelah 16 orang tersebut dipanggil dan dimintain keterangan, kami mendapat informasi bahwa saudara YS ini meninggal akibat di keroyok oleh beberapa pelaku. Dan dari keterangan para tersangka, mereka dibayar oleh SM karena dendam,”ungkap Kasat Reskrim.

Namun lebih lanjut AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan dari keterangan para rekan itu polisi masih terus mendalami. Motiv kasus ini baru akan terungkap secara benar setelah tersangka SM ditangkap.

Dan dari hasil autopsi terungkap korban YS meninggal akibat perdarahan hebat dan juga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Jadi dari hasil autopsi itu kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan yang hebat dan kekerasan,”jelas Napitupulu.

Selain Lima tersangka pelaku pembunuhan yang sudah diamankan, polisi masih mengejar 5 orang tersangka lainnya.

Para tersangka pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau hukuman paling lama 12 tahun dan 15 tahun penjara.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) di TKP berupa satu buah busur, dua anak panah, satu baju dan celana abu-abu milik korban, satu tas, satu tali panjang, satu buah Biskuit dan satu buah hp.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta