9 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Polda Papua Barat Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perumahan ke Kejaksaan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polda Papua Barat telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (26/9/2019).

Ketiga tersangka diantaranya HK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AYI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB alias Ais selaku makelar.

“Berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda. Sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIb Manokwari,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak Ayomi, SH,MH.

“Penahanan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan. Kita akan secepatnya melengkapi dan melimpahkan berkas untuk disidangkan,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016, dengan anggaran pembelian tanah sekitar 4.5 Milyar dan melibatkan 5 orang tersangka. Salah satunya mantan Kepala Dinas Perumahan Papua Barat berinisial HK.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 miliar. “Kerugian negara ini menurut perhitungan BPKP Perwakilan Papua Barat,” jelas Ayomi.

Dari 5 tersangka, baru 3 tersangka yang ditahan dan telah dilimpahkan ke Jaksa. Sementara dua tersangka lain yakni LMS selaku pihak ketiga dan ND selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkasnya belum P21.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta