3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Penjabat Gubernur Harus Paham Kondisi Wilayah dan Adat Budaya Masyarakat PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani SH.,M.Si mengatakan, penjabat Karateker Gubernur Papua Barat yang nanti ditunjuk oleh pemerintah Pusat, diharapkan paham kondisi wilayah, adat dan budaya masyarakat di 12 Kabupaten dan 1 Kota di Papua Barat.

“Tentu kami berharap karateker Gubernur yang nanti ditempatkan di Papua barat harus betul memahami kondisi sosial, budaya dan adat di Papua barat, sehingga dalam menjalan roda pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah ini,”kata Wagub Lakotani.

Namun lebih lanjut Lakotani, kalaupun pemerintah pusat yang memutuskan penunjukan Penjabat gubernur dimaksud, tetap dihormati.

“Tetap kita hormati tetapi yang ditunjuk harus benar-benar mengenal kondisi teritorial wilayah Papua barat, kondisi sosial budaya masyarakat 12 kabupaten dan 1 kota. Tetapi akhirnya juga nanti siapapun yang ditunjuk saya ajak kita semua, mari kita dukung untuk sukseskan tugas-tugas pemerintahan di Papua Barat,”ajak Lakotani

Hingga saat ini, Lakotani mengakui belum mendapatkan gambaran, siapa karateker yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino kepada jagatpapua.com mengatakan terkait penjabat Gubernur Papua Barat menjadi kewenangan penuh Presiden RI melalui kementrian terkait di Jakarta.

Pada prinsipnya pemerintah provinsi Papua barat hanya menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait dengan penunjukan Penjabat Karateker Gubernur yang akan ditempatkan di Papua Barat.

“Karena secara aturan kewenangan itu ada pusat. Semua pengusulan masyarakat Papua barat melalui aspirasinya itu wajar, akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Papua barat agar bersabar dan menunggu keputusan pempus,”ketus Rumbino.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta