8.5 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Pemprov Papua Barat Tertibkan Aset dan Optimalkan Pendapatan Daerah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Papua Barat, dapat menata aset lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dalam mengoptimalisasi pendapatan dan penertiban aset, KPK telah berada selama seminggu di Manokwari, terhitung sejak, Senin, 07-11 Oktober 2019.

“Pengecekkan aset yang dilakukan KPK tidak hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, tetapi juga kepada ASN pensiunan,” kata Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, saat memimpin apel pagi, Senin (7/10/2019).

“Kita optimis keberadaan KPK ini mampu menertibkan aset dan optimalisasi pendapatan daerah dan aset berupa kendaraan yang dikembalikan akan diparkir di halaman kantor gubernur. Sehingga dapat dijadikan sebagai aset umum,” ujar Gubernur.

Gubernur, mengaku belum dipastikan kendaraan yang akan dikembalikan tersebut dapat diberikan kepada pejabat yang belum memiliki kendaraan atau diarahkan ke lembaga lainnya di Pemprov Papua Barat.

“Ini akan kita koordinasi lagi bersama KPK. Kami ucapkan terimakasih bagi Organisasi Perangkat Daearh (OPD) yang memiliki kendaraan lebih sudah dikembalikan,” sebut Gubernur.

Gubernur juga meminta kepada semua pimpinan OPD, agar dapat membantu pihak KPK dalam melakukan optimalisasi pendapatan, serta tidak meninggalkan tempat tugas dan wajib mengikuti proses seluruh rangkaian KPK hingga selesai.

“Pimpinan OPD, harus ikut rangkaian kegiatan KPK baik pemeriksaaan aset, optimalisasi pendapatan dan pencegahan Sumber Daya Alam,” ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur menambahkan jelang HUT Provinsi Papua Barat, akan dilaksanakan Bakti sosial dan kegiatan ini wajib diikuti oleh ASN, kecuali mereka yang menghadiri undangan KPK.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta