10.8 C
Munich
Minggu, Oktober 13, 2024

Pemeras Sekretaris KPU Manokwari Ditangkap di Manado

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Resort Manokwari, berhasil menangkap dua orang tersangka pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex, dengan korbannya Sekretaris KPU Manokwari, Rustam Efendi.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y Krey, yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Penyidik Polres Manokwari, menangkap dua orang perempuan berinisial GJ dan TL, di Sulawesi Utara (Sulut), pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WITA,” jelas Mathias Jumat (5/7/2816) siang.

Kronologis Kejadian

Mathias menerangkan kejadian pemerasan berawal saat korban, sedang video call bersama seorang perempuan, yang memintanya untuk membuka celana.

Korban lalu masuk ke kamar mandi dan menuruti permintaan pelaku dengan menunjukan alat vitalnya.

“Pada saat menujukan alat vital, korban tidak sadar di Screenshot oleh pelaku. Ia lalu mengancam korban akan menyebarluaskan screenshot tersebut, bila tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaannya,” jelas Mathias.

“Korban diminta untuk mentransfer ke No. Rek Bank BNI dan kejadian ini sudah berulang kali. Korban sudah mentransfer uang senilai Rp60 juta,” sambung Mathias.

Barang bukti yang disita 11 lembar kertas fotocopy salinan slip transfer ATM, 6 lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri milik korban.

Selain itu, 1 Bundel lembar kertas berisi hasil foto layar (screenshot) antara korban dan GM, 1 kartu ATM Rek BNI, 1 buku tabungan Rek BNI, 1 buku rekening koran BNI milik pelaku dan 1 rekaman CCTV.

Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Akibat kejadian ini pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018, tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUHPidana.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka GM dan TL dan ditahan sebagai tahanan titipan di Polda Sulawesi Utara, untuk selanjutnya akan dibawa ke Manokwari,” tutup Mathias.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta