3.1 C
Munich
Selasa, November 12, 2024

Pembebasan Lahan Terminal Bandara Rendani Dianggarkan Melalui APBD-P Papua Barat T.A 2022

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pembebasan lahan untuk pembangunan terminal bandara udara rendani merupakan serangkaian program percepatan pembangunan di Kabupaten Manokwari.

Dan merupakan 1 dari 27 kewenangan Pemprov Papua Barat, yang menjadi bidikan di tahun 2022, dengan rencana pembiayaannya dianggarkan melalui APBD Perubahan T.A 2022

Hal itu diungkapkan ketua Tim percepatan pembangunan infrastruktur Kabupaten Manokwari, Raymon Yap Selasa (26/7/2022) kepada awak media di ruang rapatnya, di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai.

“Yang menjadi fokus pemprov adalah bagaimana penyelesaian pembangunan bandara, usul dari Pak Bupati runway ini akan diperpanjang kurang lebih 3000 meter jadi masih berlanjut untuk pembahasan lahan dan ini yang sudah dilakukan di tahap awal tapi kemudian kita berbicara juga berkaitan dengan pembangunan terminal,”ungkap Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Papua Barat ini.

Untuk pembangunan Terminal penumpang bandara udara rendani Manokwari kata Raymon, dirangkaikan dengan pembebasan lahan pembayaran uang ganti rugi terhadap 256 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi kewenangan Pemprov Papua Barat.

“Untuk uang ganti rugi tersebut nanti akan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat dan kementerian perhubungan tetapi pembayarannya lewat APBN untuk 256 kepala keluarga (KK),”sebut Raymon

Jika Nlai Jual Objek Pajak untuk pembebasan lahan saja membutuhkan sekitar Rp 65 Milyar, tetapi nanti dilakukan perbandingan dengan hasil perhitungan tim yang lain.

“Karena kita tidak berbicara masalah ganti rugi tanahnya melainkan hanya bangunan karena rata-rata pembangunan yang ada di dalam itu kan dibangun di atas tanah di negara,”pungkasnya

Untuk Terminal tersebut nanti dimulai disepanjang areal jembatan ke arah lapangan terbang.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta