3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Pelaku Usaha di Kabupaten Manokwari Selatan Terima Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para pelaku usaha, tentang implementasi perizinan berbasis resiko, di GSG Yusuf Kawey, Distrik Ransiki, Kamis (9/11/2023).

Kepala DPMPTSP Mansel Justus Irianto Swabra menuturkan, kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan dua hari, dan bertujuan untuk mendukung program investasi di Mansel.

“Kegiatan ini dilaksanakan karena kami melihat bahwa pelaku usaha di Mansel ini banyak sekali, tapi sampai saat ini kita tidak tahu berapa banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan izin,” tuturnya.

Izin itu sendiri dikatakan Swabra, harus sesuai dengan resiko yang ditimbulkan jenis usaha yang sesang ditekuni para palaku usaha.

“Di situ ada resiko rendah, sedang dan menengah, resiko menengah dan tinggi serta resiko tinggi. Misalnya contohnya usaha rumah tangga seperti pembuatan kripik, itu skala resikonya masuk klasifikasi rendah. Sementara resiko menengah tinggi atau bahkan resiko tinggi misalnya bahan galian C,” ujarnya.

“Jadi dalam izin itu ada klasifikasi resikonya, dan ada perbedaan dari pengurusan izin. Misal kalau resikonya menengah tinggi dan resiko tinggi, itu selain izin yang diterbitkan OSS, harus juga ada UKL UPL yang rekomendasinya dari lingkungan hidup,” sambungnya.

Muaranya lanjut Swabra, pihaknya akan melakulan pemantauan dan pengawasan terkait pelaku usaha.

“Beberapa waktu yang lalu, kami ke Jakarta bertemu Kemendagri untuk menyetujui Ranperda. Karena ini yang nantinya menjadi payung hukum untuk bisa melindungi pelaku usaha. Selanjutnya akan ada Perbup yang akan memberikan delegasi kepada kami di DPMPTSP, untuk menerbitkan izin atas nama bupati. Kalau sudah berlaku, kami akan laksanakan pengawasan,” pungkasnya.(jp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta