MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Manokwari, MW (19 tahun) berhasil ditangkap Tim Gabungan Timsus Polda Papua Barat yang dipimpin Aipda Frangky Rumkabu, Sabtu (5/10/2019), sekitar pukul 05.30 WIT.
Dua pelaku lainnya DS dan NK berhasil meloloskan diri. Namun istri keduanya HP (19 tahun) dan YM (20 tahun), ikut serta diamankan petugas.
Pelaku Curas tersebut digrebek saat bersembunyi disebuah rumah kosong di Kali Pami, Amban Pantai, Distrik Manokwari Utara.
“Penggrebrekan ini didasarkan dari laporan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Sabtu malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit motor Mio M3 warna hitam, satu Unit motor KLX warna hijau putih dan satu Unit motor Honda versa warna Hitam putih.
“DS dan NK merupakan residivis yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Manokwari. Saat digrebek mereka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri kedalam hutan,” jelas Mathias.
Mathias mengungkapkan kasus penikaman dan perampasan ini terjadi di Jalan Swapen Perkebunan dan di Reremi depan SMK, Sabtu (5/10/2019), sekitar pukul 02.30 WIT.
“Hasil interogasi, pelaku MW sudah mengakui perbuatannya, dan pelaku ini dalam melakukan aksi kejahatan selalu menggunakan alat tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya,” tutup mathias.(red)