![](https://www.jagatpapua.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-21-at-21.29.06_cf479e70.jpg)
![](https://www.jagatpapua.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-07-21-at-21.29.05_7987a5e7.jpg)
![](https://www.jagatpapua.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-07-21-at-21.29.05_cdba1ea2.jpg)
SORONG, JAGATPAPUA.com – SatReskrim Polres Sorong Selatan, berhasil menangkap pemuda berinisial FT (21) di Kampung Nawita, Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat, Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIT.
FT diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sesuai laporan polisi LP. No. 152/XII/ 2019/ Res Sorsel tertanggal 14 Desember 2019, dengan korbannya Syarifudin (32), yang berprofesi sebagai anggota polisi.
“Pelaku ditangkap Unit Jatanras SatReskrim Polres Sorsel dan Anggota Polsek Ayamaru Utara didalam rumahnya, saat sedang tidur,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Kamis siang melalui pesan whatsaap.
Dia mengatakan, kasus ini berawal saat korban pada tanggal 12 Desember 2019, sekitar pukul 18.10 Wit, memarkirkan kendaraannya didepan rumah. Namun saat bangun pagi kendaraan tersebut telah hilang.
“Pencurian itu dilakukan dengan cara mencabut kabel pada bagian kontak dan menyambungkan kabel itu. Pelaku lalu melarikan diri ke Kabupaten Maybrat,” tukasnya.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-RIDE warna merah putih.
“Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sorsel guna kepentingan penyelidikan lanjutan,” tandasnya.(red)