16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Pejabat Sementara Bupati Segera Dilantik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Akhir bulan ini pasangan calon sudah memasuki tahapan kampanye. Petahana bupati yang kembali ikut diwajibkan cuti. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, gubernur menugaskan adanya pejabat sementara (Pjs).

Di Papua Barat, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael, menyebut ada lima Pejabat sementara (Pjs), yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2020.

“Lima nama ini tengah diproses di Mendagri, dan untuk pelantikannya akan dilakukan sebelum memasuki kampanye, artinya tanggal 24 atau 25 sudah harus ada pelantikan,” ungkapnya, Selasa (15/9/2020).

Dia mengungkapkan, lima daerah yang akan di isi Pjs diantaranya, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama dan Teluk Bintuni.

Sedangkan untuk Kabupaten Raja Ampat dan Sorong Selatan, karena Wakil Bupatinya tidak maju, maka Wakil Bupati akan diangkat sebagai Pjs, selama Bupati mengikuti kampanye.

“Untuk masa tugas Pjs selama dua bulan sembilan hari terhitung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Jadi setelah tahapan Pilkada, Bupati petahana bisa kembali menjalankan tugasnya, karena jabatan mereka baru berakhir di tahun 2021,” jelasnya.

Sementara Pjs yang ditunjuk, kata dia berasal dari pejabat provinsi, dan selama menjalankan tugasnya, yang bersangkutan tidak meninggalkan jabatannya yang lama.

“Untuk tugas Pjs telah tertuang di dalam SK. Yang jelas, mereka tidak boleh merombak kebijakan apa lagi ganti pejabat. Kalau ikut dalam penetapan APBD boleh karena sudah ada ketetapan, tapi dia tidak boleh merubah hanya ikut proses administrasi antara DPR dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ditambahkan, kelima kepala daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2020, sudah mengajukan surat cuti dan tidak boleh mengggunakan fasilitas negara selama menjalani masa cuti. Sedangkan kepala daerah yang tidak ikut Pilkada, namun terlibat kampanye hanya menyampaikan pemberitahuan dan tidak perlu cuti.(top)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta