15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Papua Barat Masuk Wilayah Rawan Pangan dan Stunting

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Ir Rudy Johanis Kabes mengatakan, wilayah Papua Barat umumnya, dikategorikan daerah rentan rawan pangan dan stunting. Hal itu, harus menjadi perhatian Stakholder terkait baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

“Ada 9 indikator yang mengukur satu wilayah dikategorikan rentan rawan pangan. Salah satunya rasio konsumsi dan ketersediaan pangan, juga kemiskinan, kebutuhan listrik serta beberapa indikator lainnya,” ujarnya.

“Untuk rasio konsumsi dan ketersediaan pangan masuk ranah Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan 8 indikator lainnya di OPD terkait, sehingga ini perlu ada sinergitas. Maka kita akan menandatangi MoU bersama OPD terkait,” sebutnya.

Dia juga mengatakan ada daerah yang merasa tidak rentan rawan pangan, padahal yang dimaksudkan adalah mengenai konsumsi dan ketersediaan, sedangkan listrik dan kebutuhan pangan lainnya sangat kritis.

“Ini yang harus ditangani secara lintas sektoral supaya bisa selesaikan. Susah kalau kita jalan sendiri, karena tidak bisa berhasil,” ucapnya.

Olehnya, lanjut Rudy program ketahanan pangan kedepan harus dipandang strategis dalam mengentaskan daerah rawan pangan, karena rawan pangan merupakan penyebab tingginya stunting.

“Ada dua kegiatan yang jadi perhatian untuk mengentaskan daerah rawan pangan, yaitu pekarangan pangan lestari (p2l), mengentaskan gizi keluarga, menurunkan angka stunting, dan program PK. Sasarannya ke kelompok tani dan kepala keluarga,” ujarnya.

“Harapannya dari program ini, petani dan keluarganya dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan, sehingga sejahtera dengan demikian tidak ada lagi rawan pangan baik di kampung, distrik kabupaten maupun provinsi,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta