3.2 C
Munich
Sabtu, November 9, 2024

Ombudsman Papua Barat Galang Partisipasi Masyarakat Melalui Sobat Ombudsman

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Upaya dalam memberikan informasi serta mengawal Pelayanan Publik di Provinsi Papua Barat, Ombudsman Provinsi Papua Barat melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dengan menggelar Pertemuan Berkala Sobat Ombudsman Papua Barat, yang dilaksanakan, Jumat (10/5/2019) di Swiss Bellhotel, dengan mengangkat tema, “Bergerak Bersama Mengawasi Pelayanan Publik di Provinsi Papua Barat”.

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat, Yules M Rumbewas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program dan menjalin komunikasi yang efektif antara Ombudsman dengan masyarakat dari berbagai unsur.

Pertemuan Berkala Sobat Ombudsman Papua Barat, yang dilaksanakan, Jumat (10/5/2019) di Swiss Bellhotel.

“Pertemuan ini memiliki rangkaian acara sharing dan pemberian materi seputar permasalahan pelayanan publik seperti maladministrasi, pemenuhan hak-hak masyarakat serta teknis pengaduan oleh masyarakat pada Ombudsman,” ujar Yules.

“Sebagai perwakilan masyarakat, Sobat Ombudsman dapat menjadi komunitas masyarakat, yang dapat berperan aktif untuk kemajuan pelayanan publik,” sambung Yules.

Sementara itu, Asisten Pratama Bidang Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Anggi Prasetya, berharap melalui Sobat Ombudsman, dapat memberikan informasi, terkait Ombudsman kepada masyarakat sekitarnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman mengenai pelayanan publik.

“Apabila dilingkungannya ada masyarakat yang mengalami masalah dengan pelayanan publik, maka mereka bisa melapor kepada Sobat Ombudsman,” jelas Anggi.

“Sobat Ombudsman dapat berperan aktif menyampaikan serta mendampingi dan membantu masyarakat yang mendapatkan pelayanan yang buruk, dan melaporkan ke instansi yang teradu ataupun ke Ombudsman,” tandas Anggi.(el)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta