SORONG, JAGATPAPUA.com – Tim Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat, menangkap Muhamad Agung (33), karena menyebar ujaran kebencian melalui foto dan video.
Agung Napi kasus Narkoba, Lapas Kota Sorong, ditangkap karena menyebar ujaran kebencian, diakun Faceboknya.
Akun Facebook dengan, nama “pangeran_ozzak, mengunggah hoaks dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam Akun tersebut tertulis, “Pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Sedangkan unggahan video terputus dimana dalam video ini Kapolri mengatakan, “Masyarakat boleh ditembak?”.
“Pelaku ini Napi, dengan vonis 4 tahun penjara, sejak tahun 2017,” kata Kapolda Brigjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Senin malam.
Mathias menjelaskan, Agung ditangkap, Senin (27/5/2019) sore, sekitar pukul 15.42 Wit, beserta barang bukti 1 Unit HP Samsung Grand Prime Plus 2018.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ikut orang lain memposting, namun ia meyakini yang dia Share itu benar kontennya,” terang Mathias.
“Tujuan dari pelaku, memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Mathias.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkalkan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)