5.3 C
Munich
Kamis, April 18, 2024

Muamalat Manokwari, Berikan Kemudahan Berhaji/Umroh Melalui Kartu Ihram

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Guna meningkatkan layananannya, Bank Muamalat, membuka peluang bagi masyarakat muslim yang berada di Papua Barat khususnya Manokwari, dengan terus menggenjot Kartu Ihram, yang melengkapi dan memudahkan transaksi selama para jemaah berada di tanah suci.

Kepala Bank Muamalat Cabang Manokwari, Aviat Nasuha mengatakan, konsumen yang menggunakan Kartu Ihram ini gratis untuk biaya tarik tunai di seluruh ATM yang berlogo visa/plus

“Selain itu, di seluruh ATM Al Rajhi juga disediakan menu Bahasa Indonesia, untuk memudahkan para jemaah yang berasal dari Indonesia. Bagi konsumen yang ingin tarik tunai dapat melakukan transaksi tersebut sebesar 250 riyal per transaksi,” ungkap Aviat, Senin (29/4/2019).

Kelebihan lainnya, lanjut Aviat, Bank Muamalat juga memberikan subsidi potongan untuk transaksi pembayaran belanja di toko-toko maupun merchant yang berlogo Visa/Plus di Arab Saudi, atau diwilayah maupun negara yang di kunjungi dan menggunakan Kartu Ihram 3 kali dalam sebulan.

“Fitur unggulannya didesain untuk kemudahan bertransaksi bagi para jemaah haji dan umrah, di tanah suci, dan kami juga akan melakukan langkah inisiatif dan strategis guna meningkatkan portofolio penggunaan Kartu Ihram di Manokwari,” trang Aviat.

Dengan menggunakan kartu Ihram nasabah Bank Muamalat, dapat mempersiapkan perjalanan haji dan umrah, secara praktis dan nyaman. Selain itu, jamaah haji bisa mendapatkan kurs yang lebih kompetitif dibandingkan dengan menukar uang tunai di Money Changer.

“Untuk setoran awal haji, Rp25 juta, hal tersebut untuk mendapatkan no antrean haji, sedangkan tabungan haji sendiri cukup membuka Rp100 ribu, bahkan gratis bagi masyarakat yang berminat untuk berhaji,” tambah Aviat.(el)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta