16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

MRPB Serahkan Rancangan Raperdasi Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kepada Gubernur

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan.

Penyerahan Raperdasi tersebut dilakukan, Ketua MRPB Maxi Nelson Ahoren, didampingi Ketua Pokja Agama MRPB, Kelly Duwiri MA,.MM, Rabu (28/7/2021) di kediaman orang nomor 1 Papua Barat, di Bumi Marina Manokwari.

Duwiri mengatakan, Raperdasi ini tidak hanya berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer dilingkup Provinsi Papua Barat, namun juga berlaku bagi tenaga honorer di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat.

Ini sesuai UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 pasal 72 ayat 2, yang tidak dirubah pada revisi UU Otsus jilid II dan telah disahkan oleh pemerintah pada Juli 2021 .

“Pasal itu tidak dirubah, artinya akan tetap berlaku 20 tahun kedepan selama pemberlakuan Otsus ini. Jadi kami gunakan pasal ini untuk merancang Perdasi pengangkatan honorer menjadi ASN di semua daerah di Papua Barat,” ujarnya.

Dia juga mengatakanRaperdasi ini sangat penting dan tepat jika ditetapkan dan diberlakukan terutama dimasa Pandemi Covid-19, yang merongrong kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Di massa pandemi Covid-19, kehidupannya masyarakat tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada pemerintah, sehingga Raperdasi ini dipandang perlu, dan berarti pemerintah telah berhasil mengangkat status sosial masyarakat, dengan demikian kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa mandiri memerangi Covid-19,” tukasnya.

Selain itu, dia juga mengapresiasi kebijaksanaan gubernur yang telah menyambut baik kedatangan MRPB dan merespon Raperdasi tersebut.

“Raperdasi ini tentunya dapat menjawab 500 lebih honorer yang tidak terakomodir pada pengangkatan melalui formasi CPNS tahun 2020 padahal sudah mengabdi sekitar 10 tahun,” sebutnya.

Ditambahkan formasi CPNS yang nantinya dibuka oleh pemerintah pusat secara Nasional, maka seluruh masyarakat di Indonesia bisa ikut tes, dan ini tentu akan memperkecil kesempatan bagi OAP untuk menjadi ASN.

“Sebagai bukti, penerimaan CPNS di Manokwari 2 tahun lalu, OAP yang lolos hanya 27 persen. Sedangkan 73 persen adalah pendatang,” jelasnya.

“Inikan fenomena yang sangat tragis, dan tidak boleh terjadi di daerah Otsus, sehingga MRPB wajib melaksanakan tugasnya untuk melakukan keberpihakan terhadap OAP dalam rangka merubah status sosial masyarakat Asli Papua,” tambahnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta