1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Sebaran Hoax Meninggalnya Gubernur, Masyarakat Palang Jalan Utama Trans Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Masyarakat adat Suku Besar Arfak, Distrik Warmare, kabupaten Manokwari, melakukan aksi pemalangan jalan terkait beredarnya berita Hoax di Facebook yang menyebutkan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan meninggal dunia.

Masyarakat Arfak tidak menerima hoax ini dan melakukan pemalangan dan meminta agar gubernur sendiri yang datang untuk membuka palang yang telah terpasang sejak, Selasa (27/7/2021) malam pukul 20.30 WIT.

Tokoh Pemuda Arfak Kabupaten Manokwari, Septi Inusi mengatakan masyarakat Arfak marah karena ada oknum yang sengaja membuat berita hoax terkait meninggalnya Dominggus Mandacan. Hoax seperti ini telah banyak beredar dan tidak hanya satu kali terjadi.

“Hoax seperti ini yang diarahkan ke gubernur selalu terjadi. Karena itu kami meminta agar gubernur sendiri yang datang buka palang ini agar kami lihat beliau,” ujarnya kepada awak media melalui sambungan telephone, Rabu, (28/7/2021), dini hari.

Septi menyebutkan masyarakat meminta agar Kapolda Papua Barat menindak tegas oknum pelaku pembuat dan penyebar hoax tersebut. Tindakan tegas ini agar menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembohongan publik, karena sangat berbahaya bagi masyarakat di Papua Barat.

“Masyarakat minta agar oknum pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” terangnya.

Pihaknya mengonfirmasi, Kapolsek Warmare telah berada di lokasi pemalangan, namun masyarakat enggan membuka palang. Proses negosiasi terus dilakukan namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan pembukaan jalan yang menghubungkan beberapa kabupaten seperti, Tambrauw, Teluk Bintuni, Maybrat dan Sorong.

“Pemalangan tetap dilakukan sampai ada proses hukum yang jelas kepada oknum pelaku,” pungkasnya.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta