KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), melakukan penjaringan aspirasi dengan pemerintah dan tokoh masyarakat di kabupaten Maybrat.
Penjaringan aspirasi ini, terkait revisi terbatas atau menyeluruh Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 21 tahun 2001 bagi provinsi Papua dan Papua Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Maybrat, Drs, Paskalis Kocu, M.Si, dilaksanakan, di aula pertemuan Setda Maybrat, di Kumurkek, Rabu (28/8/2019) lalu.
Anggota MRPB, Elly Bosawer, S.PAK, mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Otsus, salah satu tugas pokok dan wewenang dari MRP adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait hak-hak orang asli Papua dan mencari tindaklanjut untuk penyelesaiannya.
“Mengacu pada tugas pokok dan wewenang itu, maka dilakukan penjaringan aspirasi ini untuk mendengar input, masukan dan saran secara konstruktif dari berbagai elemen yang ada. Apakah dari pemerintah, kelompok adat, agama, pemuda, perempuan dan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Menurut dia masukan dan saran tersebut menjadi referensi yang sangat penting untuk pembobotan draf UU Otsus yang akan digulirkan kedepan. Ada dua opsi yang akan bergulir baik pemerintah pusat maupun daerah apakah direvisi terbatas menyangkut keuangan saja atau evaluasi menyeluruh.
“Draf UU Otsus Plus telah dirancang pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, dan disampaikan pada massa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono 2014 lalu, kemudian dilakukan koreksi oleh Mendagri kurang lebih hampir 1000 halaman,” tuturnya.
“Ini yang sedang digulirkan oleh masyarakat orang asli Papua, sementara Gubernur Papua dan Papua Barat telah melakukan Nota Kesepahaman (MoU), untuk melakukan pembahasan evaluasi terhadap UU Otsus,” sambunya.
“Kami MRP Papua Barat tentu mendukung Otsus Plus itu, dimana pejabat dari kampung sampai provinsi seluruhnya orang asli Papua, terkait revisi Mendagri bahwa Sekda di seluruh tanah Papua, kepala OPD, bupati dan wakil bupati (bapa mama asli Papua),” paparnya.
Selain itu, Agnes Isir, S.Sos, M.Si dari Pokja Perempuan menambahkan masukan dan saran yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, adat, agama dan perempuan telah dicatat dan akan dibahas di Manokwari.
Dia berharap kepada tokoh masyarakat, adat, perempuan dan agama agar bersama-sama mendorong hal ini supaya kepentingan OAP bisa terakomodir sampai di senayan.(seyo)