15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Miliki 3 Mobil Dinas, Pegawai Eselon IV ‘Enggan’ Kembalikan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Pemprov Papua Barat, untuk menertibkan kendaraan dinas, yang dipakai lebih dari satu unit oleh pejabat eselon maupun non eselon.

Namun, warning disampaikan KPK tersebut dianggap angin lalu, karena masih ada pegawai eselon IV yang ‘enggan’ kembalikan kendaraan dinas tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Abia Ullu S.Sos, mengatakan, mobil dinas milik Pemprov hingga kini masih dikuasai pegawai eselon IV di luar ketentuan.

“Berdasarkan informasi dari Tim Satgas, ada pegawai eselon IV memiliki hingga 3 unit mobil dinas dan tidak mau mengembalikannya,” ungkapnya, Jumat (13/9/2019), saat memberikan arahan pada apel gabungan di kantor Gubernur.

Abia menegaskan kepada para pejabat pemegang lebih dari dua mobil dinas, agar segera melaporkan dan menandatangani berita acara pengembalian.

“Gubernur dan Wakil Gubernur sudah cukup menjadi contoh yang baik dalam upaya penertiban aset dengan menyerahkan kendaraan dinasnya. Hal ini harus diikuti oleh seluruh pegawai dilingkup Pemprov,” sebutnya.

Dia mengutarakan dalam upaya penertiban aset kendaraan dinas, hingga saat ini terdata sekitar 36 Organisasi perangkat Daerah (OPD) telah mengembalikan. Sedangkan 11 OPD lainnya sama sekali belum memberikan respon.

“Data proses pengembalian kendaraan dinas ini akan diserahkan kepada supervise pencegahan KPK tentang siapa saja pegawai pemegang kendaraan dinas,” sebutnya.

Dia menambahkan dalam aturan tercatat jelas pejabat eselon IV dan staf tidak diizinkan membawa kendaraan dinas roda empat, apalagi lebih dari satu unit sehingga harus segera dikembalikan.

“Kita harapkan penyerahan aset dilakukan sekarang, dibanding saat Tim Satgas sudah mengambil tindakan tegas, karena direncanakan tanggal 2 Oktober 2019 akan dilakukan penarikan paksa,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta