3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Mediasi Sengketa Bakal Calon Independen Manokwari ‘Deadlock’

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sidang mediasi terkait sengketa calon perseorangan atau independen yang akan bertarung di Pilkada Manokwari 2020, menemui deadlock atau jalan buntu, Senin (2/3/2020).

Baik pihak pemohon pasangan calon Ronald Mambieuw – Rieke Musa (Romansa), melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, maupun termohon KPU Manokwari, tetap bertahan dengan argumen masing-masing.

KPU Manokwari, selaku terlapor menyampaikan pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan dan syarat dukungan mutlak harus dipenuhi.

“Kita sudah memberikan user name kepada operator bakal calon untuk menginput dukungan yang diberikan. KPU tidak punya kewenangan melihat siapa nama yang dimasukan. KPU hanya bisa melihat sebarannya,” ujar Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe.

“Untuk memenuhi persyaratan tidak hanya soal jumlah dukungan saja, tapi keabsahan data tersebut yaitu dari KTP dan tanda tangan,” terang Muin.

Sementara, Habel Rumbiak menilai pihaknya telah melangkah sesuai yang diyakini, yakni formulir B.I. KWK dan B.2. KWK, bukan syarat untuk pemenuhan jumlah, namun syarat menghitung kesesuaian jumlah dukungan agar kita mudah menghitungnya, maka formulir itu dilampirkan di setiap dokumen dalam distrik atau kelurahan.

“Jumlah di silon dan fisik juga sudah melebihi target. Kalau silon terpenuhi dan fisik maka pegang yang mana. Padahal undang-undang menyebutkan fisik dan silon harus sesuai, sedangkan KPU langsung sampaikan 675 dukungan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Abdul Muin, dalam sangahannya menyatakan sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2019, pasal 15 ayat 2, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan meliputi formulir B 1 KWK perseorangan satu rangkap asli hasil cetak, dan B 1.1 KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan.

Selain itu, lanjut Muin ini juga harus ditandatangani oleh bakal calon dan satu rangkap salinan, serta satu rangkap asli hasil cetak B 2 KWK perseorangan yang dicetak dari silon.

“3 formulir harus dipenuhi. Jika satu saja tidak dipenuhi maka harus ditolak. Aspek legalitas itu harus dipenuhi saat penyerahan dari bakal calon. Jika sudah lengkap dilanjutkan, tapi saat itu yang diserahkan hanya satu saja B. 1.1 KWK perseorangan. Sehingga kita tetap pada regulasi yang mengatur,” tegas Muin.

Sementara Komisioner Bawaslu Manokwari, Nurlaila Muhammad, mengatakan mediasi ini agar pelapor dan terlapor memperoleh jalan terbaik, agar tidak perlu dilanjutkan ke sidang musyawarah.

“Proses ini sesuai Peraturan Bawaslu No.15 tahun 2017, tentang penanganan sengketa penyelesaian. Bawaslu wajib melakukan mediasi,” ucapnya.

“Bawaslu mengharapkan adanya jalan keluar dari kedua belah pihak. Karena belum ada titik temu, maka untuk sidang musyawarah akan dilanjutkan pada Selasa mendatang hingga putusan pada tanggal 9 Maret 2020,” tandasnya.(tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta