15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Masyarakat Sebyar Minta Dana Kompensasi Direalisasikan Bentuk Program dan Cash

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ratusan perwakilan masyarakat adat Suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (17/9/2019), menggelar pertemuan bersama Gubernur Papua Barat.

Pertemuan yang dihadiri Bupati Bintuni Petrus Kasihiw tersebut untuk mempertanyakan realisasi dana kompensasi oleh pihak SKK Migas, karena hingga kini belum ada kesepakatannya.

Sementara pada pertemuan yang diawali dengan diskusi ini, menyepakati dana kompensasi hak ulayat senilai Rp 32,4 Milyar, harus dibayar pemerintah pusat dalam program pembangunan dan dana cash.

Sebelumnya, ada 4 opsi yang ditawarkan, diantaranya, pembayaran cash, program, program dan cash, serta bentuk program namun dana Rp 32,4 M itu melalui lembaga masyarakat adat Sebyar.

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, usai pertemuan mengatakan, program yang akan direalisasi, meski berasal dari pemerintah pusat, namun masyarakat adat Sebyar yang menyusun, karena itu merupakan kebutuhan mereka.

“Setelah SKK Migas datang dan jelaskan program yang dikerjakan, berbeda dengan masyarakat Suku Sebyar. Mereka mau sebagian program dan sisanya pembayaran uang cash. Ini sudah disepakati, sekarang lagi dibuat konsep untuk ditandatangani,” ungkap Dominggus.

Dominggus menambahkan setelah disepakati, pihaknya bersama Bupati Teluk Bintuni akan melanjutkan hasilnya kepada Presiden dan Menteri ESDM, dengan harapan dapat menjawab poin-poin yang telah disepakati tersebut.

Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw mengungkapkan, kompensasi ini bagian dari menghargai hak-hak adat pemilik hak ulayat, dan pemerintah daerah telah berupaya menjelaskan harapan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Bersama dengan Gubernur kita akan membuat rekomendasi untuk dilampirkan dalam kesepakatan masyarakat dan diserahkan kepada pemerintah pusat,” tandas Petrus.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta