16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Manokwari Menuju ‘New Normal’, Sembiring : Yang Melanggar Disanksi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari, melalui Satgas Covid-19 masih membahas persiapan untuk tatanan baru atau New Normal.

Diantaranya regulasi terkait Covid-19, serta sosialisasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat melalui lembaga keagamaan di Manokwari.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari, dr. Henri Sembiring, Kamis (11/6/2020).

“Untuk Manokwari belum bisa terapkan New Normal, tetapi tetap akan mengarah ke situ, Satgas sedang mempersiapkan rancangan regulasi menuju Manokwari New Normal,” ujarnya sembiring

Menurut dia, ketika New Normal sudah diberlakukan, tentu aturan tersebut akan mengikat masyarakat, artinya masyarakat yang melanggar aturan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi.

“Misalnya di gereja atau masjid, setiap umat yang beribadah harus mentaati aturan, jarak antar umat adalah 1 meter, ketika ditemukan jarak tidak sesuai, maka itu pelanggaran, dan akan diamankan oleh TNI/Polri yang bertugas,” ujarnya.

“Jika sama sekali tidak mematuhi Protokol Kesehatan bisa saja ibadah itu dibubarkan, yang pembangkang bisa di proses hukum,” terangnya.

Dia mengaku alasan Manokwari belum bisa terapkan New Normal, karena orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan 10 pasien positif Covid-19 belum dirapid tes secara massal.

“Kita perlu lakukan rapid test terhadap semua orang yang pernah kontak dengan pasien positif. Kalau yang reaktif kita swab. Setelah semua itu kita lakukan dan apabila kurvanya menurun saya rekomendasikan ke bupati kita keluar dari tanggap darurat dan masuk dalam massa New Normal,” ujarnya.

Sementara terkait sosialisasi, Satgas telah membangun kerjasama dengan para tokoh agama dan lembaga keagamaan di manokwari pada 3 Juni 2020. Sehingga tidak lagi melalui orang per orang tetapi melalui tempat ibadah baik masjid, gereja, Hindu dan Budha.

“Satgas sedang menyiapkan materi dalam bentuk flashdisk dan hardisk yang nanti dibacakan para toko agama/pdt pada saat ibadah. Juga flashdisk yang nanti direkam oleh RRI sehingga sosialisasinya merata kepada masyarakat,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta