8.5 C
Munich
Senin, Oktober 7, 2024

Mahasiswanya Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Polbangtan Minta Maaf

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Akun Fecebook atas nama Andii Abrori Dabi, menyebarkan ujaran kebencian terhadap para pekerja jurnalis di Papua dan Papua Barat.

Postingan akun, milik mahasiswa semester II jurusan Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, ini membuat pihak kampus menyampaikan permohonan maaf.

Dalam akun Andii Abrori Dabi, tertulis, ‘WARTAWAN YANG BERADA DI PAPUA AND PAPUA BARAT NE ADLH, LAWAN POLITIK PAPUA MERDEKA’. Tulisan itu diposting tertanggal 2 September 2019.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan menasehati karena situasi Papua dan Papua Barat saat ini belum stabil, sehingga ditakutkan postingan itu bisa memicu hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta,M.Kes, saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Purwanta mengungkapkan apa yang telah diposting oleh mahasiswanya tersebut telah melanggar peraturan kemahasiswaan maupun akademik, sehingga mahasiswa itu telah berjanji tidak akan mengulangi postingannya dimasa yang akan datang.

“Kami selaku pimpinan Polbangtan Manokwari minta maaf kepada seluruh wartawan di Papua dan Papua Barat, atas apa yang telah diposting Abrori di akun facebooknya, karena hal ini bisa berdampak kalau tidak segera diatasi,” tukasnya.

Sementara Ketua PWI Provinsi Papua Barat, Bustam, mengatakan status postingan diakun itu tidak sesuai dengan kerja pers, karena pers bukanlah lembaga politik, sehingga tidak mungkin menjadi lawan politik.

“Sesuai amanat UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pers memberikan ruang kepada siapa saja yang ingin menyampaikan pendapatnya. Silahkan semua pihak menggunakannya,” terang Bustam.

Dia berharap siapapun agar bijak menggunakan media sosial karena ancaman Undang-undang ITE, Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

“Hati-hati menyebarkan informasi lewat media sosial, apalagi tanpa data yang kuat. Bisa dikenakan pasal ujaran kebencian,” tutup Bustam.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta