WONDAMA, JAGATPAPUA.com- Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama, meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat, untuk segera mengusut dugaan money politik, yang dilakukan oleh salah satu Oknum Caleg DPRD Dapil II Wondama, dari partai PPP, pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Ketua LMA Teluk Wondama, Adrian Worenggar mengatakan, dugaan money politik, termasuk dalam pelanggaran Pemilu, yang harus segera ditindaklanjuti, karena selain bersaing yang tidak sehat juga merugikan para Caleg lainnya, khususnya Caleg orang asli Papua.
“Yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Suara yang di peroleh dengan cara yang tidak benar harus didiskualifikasi, karena tindakan ini sudah merugikan Caleg anak asli Papua, khususnya Dapil II Wondama,” ungkap Worengger.
“Bila perlu dilaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) pada Dapil II Distrik Wondiboy. Jika laporan ini tidak ditindak lanjuti secara serius, maka kami akan proses masalah ini ketingkat atas,” sambung Worenggar.
Menurut, Worenggar, dia bersama para Caleg yang dirugikan berencana akan melakukan demonstrasi terhadap proses pemungutan suara yang berlasung dengan indikasi money politik.
“Kami rencana demo, sebab menurut pandangan kami jika menggunakan cara money politik, maka sampai kapanpun saudara-saudara kami yang asli Papua akan kalah, karena kami tidak punya uang,” tegas Worenggar.
Worenggar, mengaku terkait persoalan ini, LMA telah bertemu dengan Bawaslu, dan menyerahkan bukti dugaan money politik tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Menahen Sabarofek, pada pertemuan bersama LMA telah menerima 5 poin dugaan money politik, dan laporan ini akan segera ditindak seseuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan, serta undang-undang, kami akan tindak lanjuti, dan perlu diketahui, kami tidak akan tinggal diam terkait masalah ini,” sebut Sabarofek.
Sabarofek memastikan, jika kemudian terbukti melanggar ketentuan maka jelasnya akan diproses secara hukum,
“Kalau memang terbukti, maka semua akan berunjung ke pengadilan. Dan putusan pengadilan yang akan menjadi dasar hokum untuk dijalankan,” tukas Sabarofek
“Sesuai kewenangan dan undang-undang, kita tidak akan jalan sendiri, karena ada unsur kepolisian Gakumdu dan Kejaksaan,” sambung Sabarofek.
Sabarofek menambahkan, Bawaslu akan lakukan pleno terbuka tentang dugaan money politik, dan jika terbukti maka akan dipidana.
“Kami akan lakukan pleno, kalau itu mengarah ke pidana pemilu maka akan diproses sesuai dengan ketentuan,” tutup Sabarofek.(sr)