4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Lantik PJU Dan Kapolres Jajaran, Kapolda Harap Pejabat Baru Mampu Jawab Tantangan Terkini Dilingkup Institusi Polri

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga SH, MA melantik pejabat utama (PJU) Polda Papua Barat dan Kapolres jajaran.

Pelantikan itu dilangsungkan Kamis (5/1/2023) di gedung Arfak Convention Hall, Polda PApua Barat.

Irjen Pol Daniel Tahi Monang berharap agar pejabat yang baru dilantik mampu menjawab tantangan terkini yang dihadapi institusi Polri.

“Saya berharap pejabat yang baru segera menyesuaikan ya, lakukan konsolidasi ke dalam, cek hal-hal yang sudah dilakukan pejabat lama, yang kurang dibenahi, yang kurang baik dibetulkan, yang kurang maksimal di maksimalkan, dan lakukan terobosan baru,”tandas Kapolda

Hal ini ditekankan orang nomor 1 dijajaran Polda Papua barat ini agar tugas dan tanggung jawab pejabat baru bisa menjadi lebih baik lagi. Terutama memajukan organisasi serta yang utama memberikan dampak positif yang bermanfaat bagi masyarakat Papua barat.

Kapolda juga mengucapkan Kepada terima kasih atas dharma bakti, pengabdian yang telah dilakukan para PJU dan Kapolres jajaran sebelumnya yang sudah membantu masyarakat di wilayah hukum Polda Papua barat.

“Pejabat yang lama Saya harapkan dengan jabatan dan posisi yang baru tentu bisa lebih eksis menjadi pribadi-pribadi yang luar biasa di tempat tugasnya,”harap Kapolda.

Pelantikan tersebut turut dihadiri, Wakapolda Papua Barat, Irwasda Polda Papua Barat, Pejabat Utama Polda Papua Barat, Direktur, Ketua Bhayangkari Polda Papua Barat dan istri pejabat yang dilantik.

Diketahui lima pejabat utama Polda Papua Barat yang dilantik dan diserahterimakan yakni Karo ops, Karolog, Direskrimsus, Sat Brimob, Kabidum, Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Papua Barat.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta